Kamis, 01 Desember 2016

Unsur-unsur negara



UNSUR-UNSUR NEGARA
Dalam rumusan Konvensi Montevideo tahun 1933 disebutkan bahwa suatu negara harus memiliki tiga unsur penting, yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintah. Sejalan dengan itu Mac Iver merumuskan bahwa suatu negara harus memenuhi tiga unsur pokok, yaitu pemerintahan, komunitas atau rakyat, dan wilayah tertentu. Ketiga unsur itu oleh Mahfud MD disebut sebagai unsur konstitutif. Tiga unsur itu perlu ditunjang dengan unsur lainnya seperti adanya konstitusi dan pengakuan dunia internasional yang oleh Mahfud MD disebut dengan unsur deklaratif. Unsur deklaratif penting dalam rangka memenuhi unsur tata aturan pergaulan internasional.
1.    WILAYAH
Wilayah suatu negara merupakan tempat berlindung bagi rakyat, sekaligus sebagai tempat bagi pemerintah. Wilayah merupakan landasan material lan landasan fisiknya negara. Sekelompok manusia dengan pemerintahannya tidak akan dapat menimbulkan negara apabila sekelompok itu tidak menetap pada suatu eilayah tertentu. Wilayah merupakan tempat rakyat menetap dan tempat pemerintah menyelenggarakan pemerintahan negara. Di wilayah itulah bangun berbagai organisasi dan lembaga untuk memudahkan pemerintah menyelenggarakan pemerintahan sebagai upaya untuk mempertahankan kedaulatan dan meneruskan kehidupan negara, serta memakmurkan rakyatnya. Bagi rakyat, wilayah merupakan tempat melakukan berbagai kegiatan untuk memenuhi berbagai kebutuhannya. Wilayah yang dimiliki oleh setiap negara meliputi daratan, lautan, udara, dan daerah ekstrateritorial. Batas wilayah negara dapat ditentukan oleh 3 hal, yaitu:
·        Batas alam, seperti gunung, laut, lembah, sungai, dan danau.
·        Batas buatan, seperti paga tembok dan kawat berduri.
·        Ilmu pasti melalui penentuan garis lintang utara dan selatan.
a.    DARATAN
Wilayah daratan suatu negara, meliputu daerah dipermukaan
bumi, beserta kandungan dibawahnya  dalam bata wilayah negara. Perbatasann wilayah negara yang satu dengan wilayah negara lain ditentukan dengan suatu perjanjian. Perjanjian internasioa yang dibuat antara dua negara disebut perjanjian bilateral, sedangkan perjanjian yang dibuat antara banyak negara disebut perjajian multilateral.
b.    LAUTAN
Ada dua pandangan tentag wilayah lautan yaitu res nullius dan res communis.
1.    Res Nullius, adalah pandangan yang mengatakan bahwa laut itu dapat diambil dan dimiliki oleh tiap-tiap negara.
2.    Res Communis, adalah pandangan yang beranggapan bahwa laut adalah milik masyarakat dunia senhingga tidak dapat diambi atau dimiliki oleh tiap-tiap negara.
Berdasarkan dua pandangan tersebut, kita mengenal adanya laut teritorial dan laut terbuka atau laut bebas.
1)    Lautan Teritorial
Laut teritorial yaitu lautan yang termasuk wilayah suatu negara, dimana dalam wilayah tersebut pihak lain tidak berhak memasuki teritorial suatu negara tanpa seizin negara yang bersangkutan. Laut teritorial merupakan batas wilayah perairan suatu negara. Luas lautan teritorial masing-masing negara adalah 12 mil laut, diukur berdasarkan garis lurus yang ditarik dari garis dasar atau garis pantai (base line) ketika air surut, Sedangkan lautan diluar laut teritorial disebut laut bebas. Batas wilayah laut ditentukan oleh suatu konvensi hukum laut internasional.
2)   Laut Terbuka/ laut Bebas
Laut terbuaka/laut bebas adalah wilayah laut yang bukan merupakan bagian wilayah suatu negara, wilayah laut terbuka umumnya dipakai untuk jalur lalu lintas internasional.
3)   Laut Zona Tambahan
Zona tambahan menyatakan bahwa batas lautan selebar 12 mil laut, yang dihitung atau diukur dari garis atau batas luar lautan teritorial. Dengan lkata lain, lebar zona tambahan adalah 24 mil laut diukur berdasarkangaris urus yang ditarikdari garis dasar atau garis pantai ketika air surut. Dengan demikian, zona tambahan terletak diluar atau berbatasan dengan laut teritorial.
4)   Laut Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Pada 21 Maret 1980 Pemerintah Indonesia telah mengumumkan tentang Zona Ekonomi eksklusif Indonesia yang lebarnya 200 mil diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia. Di dalam Zona Ekonomi Eksklusif negara Indonesia, diperbolehkan mengelola sumber daya alam yang terkandung di dalamnya. Sementara itu, negara lain diberi kebebasan untuk berlayar, terbang, atau memasang kabel da pipa di bawah laut tersebut. Walaupun demikian, nelayan asing dilarang menangkap ikan atau mengeruk kekayaan lain dalam wilayah tersebut.
c.    UDARA
Wilayah udara suatu negara adalah wilayah atau ruang udara yang berada di atas wilayah negara itu. Ketinggian sebuah wlayah negara tidak memiliki bats yang pasti, asalkan negara yang bersangkutan dapat mempertahankannya. Berkaitan dengan wilayah udara suatu negara, pada tahun 1919 di Paris, telah ditetapkan kedaulatan atas wilayah udara suatu negara. Perjanjian internasional tersebut dikenal sebagai Konvensi Paris tentang Navigasi Udara secara internasional, pengaturan wilayah udara suatu negara dituangkan dalam Persetujuan Havana tahun 1928, yang menyatakan bahwa tiap-tiap negara berkuasa penuh terhadap udara di atas wilayahnya sehingga pesawat terbang suatu negara tidak boleh melakukan penerbangan di atas negara lain tanpa izin atau persetujuan negara yang bersangkutan. Ketentuan ini dipebarui dengan Konvensi itu, antara lain pernyataan bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan yang utuh di ruang udara yang ada diatas wilayah negaranya. Menurut UU No. 20 Tahun 1982, dinyatakan bahwa wilayah kedaulatan dirgantara yang termasuk orbit geo-stationer Indonesia adalah 35,761 km.
2.    RAKYAT
Suatu negara tidak mungkin berdiri tanpa ada rakyatnya. Secara konkret rakyatlah yang memilki kepentinan agar negara itu dapat berjalan baik. Rakyat suatu negara adalah semua orang yang berdiam dalam wilayah negara itu dan tuduk kepada kekuasaan negara tersebut. Rakyat suatu negara dapat dibedakan atas da golongan, yaitu penduduk dan bukan penduduk.
a.  PENDUDUK
Penduduk adalah mereka yang bertempat tinggal /berdomisili /menetap dalam suatu wilayah negara sesuai dengan peraturan negara tersebut. Penduduk terdiri atas penduduk warga negara dan penduduk bukan warga negara.
1)    Penduduk Warga Negara
Dusebut pula warga negara, adalah mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota dan memiliki hak dan kewajiban yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara tersebut.
2)   Penduduk Bukan Warga Negara
Penduduk bukan warga negara, adalah mereka warga asing yang berada di wilayah  suatu negara untuk sementara waktu dan tidak bermaksud menjadi bagian atau anggota tetap negara itu.
b.  BUKAN PENDUDUK
Orang asing yang sedang berada di suatu negara untuk waktu yang sangat singkat. Misalnya adalah para tamu asing, dan turis asing.
3.    PEMERINTAH YANG BERDAULAT
Pemerintah adalah alat kelengkapan negara yang bertugas memimpin organisasi negara untuk mencapai tujuan negara. Oleh karenanya, pemerintah seringkali menjadi lambang keberadaan sebuah negara. Pemerintah dapat dibedakan antara pemerintahan dalam arti luas dan pemerintahan dalam arti sempit.
a.    Pemerintahan dalam arti sempit
Pemerintahan dalam arti sempit adalah kekuasaan eksekutif yaitu pemegang kekuasaan pemerintahan. Bisa seorang presiden bisa seorang perdana menteri.
b.    Pemerintahan dalam arti luas
Pemerintahan dalam arti luas adalah semua organ negara. Pemerintah merupakan gabungan dari semua lembaga kenegaraan atau gabungan seluruh alat perlengkapan negara yang meliputi  badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Pemerintah mempunyai wewenang antara lain:
1)    Menegakkan hukum dan memberantas kekacauan.
2)   Mengadakan perdamaian, menyelaraskan kepentingan-kepentingan yang bertentangan.
3)   Menetapkan, menyatakan, dan menjalankan kemauan individu-individu yang tergabung dalam organisasi politik yang disebut negara.
4)   Mengatur urusan sehari-hari, dan menjalankan kepentingan-kepentingan bersama.
5)   Mewujudkan tujuan-tujuan negara dan menjalankan fungsi-fungsi kesejahteraan bersama.
Pemerintah yang berdaulat, adalah pemerintah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang dihormati dan ditaati, baik oleh seluruh rakyat negara itu maupaun oleh negara-negara lain. Pemerintah yang berdaulat mempunyai kedaulatan ke dalam yaitu kekuasaan untuk mengatur rumah tangga negaranya sendiri tanpa campur tangan dari bangsa atau negara lain. Juga kedaulatan keluar yaitu kekuasaan untuk mengadakan hubungan atau kerja sama dengan negara lain.
Menurut Jean Bodin, kadaulatan mempunyai empat sifat yaitu:
1)    Asli, artinya kekuasaan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
2)   Permanen, artinya kekuasaan itu tetap ada selama negara itu berdiri, walaupun pemegang kedaulatan berganti-ganti.
3)   Tunggal (bulat), artinya kekuasaan itu merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam negara yang tidak dapat dibagi-bagi kepada badan lain
4)   Tidak terbatas, artinya kekuasaan itu tidak dibaasi oleh kekuasaan lain. Bila ada kekuasaan lain yang membatasinya, maka kekuasaan tertingi yang dimilikinya akan lenyap.
4.    PENGAKUAN DARI NEGARA LAIN
Pengakuan dari negara lain tidak menjadi unsur pembentuk berdirinya suatu negara, tatapi merupakan syarat deklaratif, artinya hanay bersifat menerangkan tentang adanya suatu negara. Namun unsur pengakuaan sangat strategis dalam upaya mengadakan hubungan denga negara lain.
a)   Pengakuan de facto
Adalah pengakuan negara lain oleh negara lain berdasarkan kenyataan bahwa negara yang diakuinya telah memenuhu syarat. Dengan kata lain negara mengakui bahwa di wilayah tersebut telah berdiri suatu negara. Pengakuan secara de facto terbagi dalam dua jenis, yaitu:
1.    Pengakuan de facto yang bersifat tetap
Pengakuan de facto yang bersifat tetap adalah pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara hanya bisa menimbulkan hubungan di lapangandan ekonomi
2.    Pengakuan de facto yang bersifat sementara
Pengakuan de facto bersifat sementara adalah pengakuan yang diberikan oleh negara lain tanpa melihat perkembangan negara tersebut. Apabila negara tersebut gancur, maka negara lain akan menarik pengakuannya.

b)  Pengakuan de jure
Adalah pengakuan negara oleh negara lain secara formal berdasarkan hukum internasional . Pengakuan secara de jure juga terbagi menjadi dua jenis, yaitu:
1.    Pengakuan de jure yang bersifat tetap
Pengakuan de jure bersifat tetap adalah pengakuan dari negara lain yang berlaku untuk selamanya karena kenyataan yang menunjukakan adanya pemerintahan yang stabil
2.    Pengakuan de jure yang bersifat penuh
Pengakuan de jure bersifat penuh adalah terjadinya hubungan antar negara yang mengakui dan diakui dalam hubungan dagang, ekonomi, dan diplomatik. Negara yang mengakui berhak menempatkan konsulat atau membuka keduataan dinegara yang diakuinya
Pengakuan de facto mengawali pengakuian de jure. Bagi negara yang baru merdeka pengakuan dari negara lain sangat diperlukan. Pengakuan dari negara lain diperlukan karena suatu negara tidak dapat bertahan hidup tanpa adanya kerja sama dengan negara lain. Dengan adanya pengakuan dari negara lain suatu negara akan dapat meminimalisir ancaman atau intervensi dari negara lain. Berhubungan gengan negara lain juga berlandaskan pengakuan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar