UNSUR-UNSUR NEGARA
Dalam rumusan Konvensi Montevideo tahun 1933 disebutkan bahwa
suatu negara harus memiliki tiga unsur penting, yaitu rakyat, wilayah, dan
pemerintah. Sejalan dengan itu Mac Iver merumuskan bahwa suatu negara harus
memenuhi tiga unsur pokok, yaitu pemerintahan, komunitas atau rakyat, dan
wilayah tertentu. Ketiga unsur itu oleh Mahfud MD disebut sebagai unsur
konstitutif. Tiga unsur itu perlu ditunjang dengan unsur lainnya seperti adanya
konstitusi dan pengakuan dunia internasional yang oleh Mahfud MD disebut dengan
unsur deklaratif. Unsur deklaratif penting dalam rangka memenuhi unsur tata
aturan pergaulan internasional.
1.
WILAYAH
Wilayah
suatu negara merupakan tempat berlindung bagi rakyat, sekaligus sebagai tempat
bagi pemerintah. Wilayah merupakan landasan material lan landasan fisiknya
negara. Sekelompok manusia dengan pemerintahannya tidak akan dapat menimbulkan
negara apabila sekelompok itu tidak menetap pada suatu eilayah tertentu.
Wilayah merupakan tempat rakyat menetap dan tempat pemerintah menyelenggarakan
pemerintahan negara. Di wilayah itulah bangun berbagai organisasi dan lembaga
untuk memudahkan pemerintah menyelenggarakan pemerintahan sebagai upaya untuk
mempertahankan kedaulatan dan meneruskan kehidupan negara, serta memakmurkan
rakyatnya. Bagi rakyat, wilayah merupakan tempat melakukan berbagai kegiatan
untuk memenuhi berbagai kebutuhannya. Wilayah yang dimiliki oleh setiap negara
meliputi daratan, lautan, udara, dan daerah ekstrateritorial. Batas wilayah
negara dapat ditentukan oleh 3 hal, yaitu:
·
Batas alam, seperti gunung, laut, lembah, sungai,
dan danau.
·
Batas buatan, seperti paga tembok dan kawat
berduri.
·
Ilmu pasti melalui penentuan garis lintang utara
dan selatan.
a.
DARATAN
Wilayah
daratan suatu negara, meliputu daerah dipermukaan
bumi, beserta kandungan dibawahnya dalam bata wilayah negara. Perbatasann
wilayah negara yang satu dengan wilayah negara lain ditentukan dengan suatu
perjanjian. Perjanjian internasioa yang dibuat antara dua negara disebut
perjanjian bilateral, sedangkan perjanjian yang dibuat antara banyak negara
disebut perjajian multilateral.
b.
LAUTAN
Ada
dua pandangan tentag wilayah lautan yaitu res nullius dan res communis.
1.
Res Nullius, adalah pandangan yang mengatakan
bahwa laut itu dapat diambil dan dimiliki oleh tiap-tiap negara.
2.
Res Communis, adalah pandangan yang beranggapan
bahwa laut adalah milik masyarakat dunia senhingga tidak dapat diambi atau
dimiliki oleh tiap-tiap negara.
Berdasarkan dua pandangan
tersebut, kita mengenal adanya laut teritorial dan laut terbuka atau laut
bebas.
1) Lautan Teritorial
Laut teritorial yaitu lautan yang termasuk wilayah
suatu negara, dimana dalam wilayah tersebut pihak lain tidak berhak memasuki
teritorial suatu negara tanpa seizin negara yang bersangkutan. Laut teritorial
merupakan batas wilayah perairan suatu negara. Luas lautan teritorial
masing-masing negara adalah 12 mil laut, diukur berdasarkan garis lurus yang
ditarik dari garis dasar atau garis pantai (base line) ketika air surut,
Sedangkan lautan diluar laut teritorial disebut laut bebas. Batas wilayah laut
ditentukan oleh suatu konvensi hukum laut internasional.
2) Laut Terbuka/ laut Bebas
Laut terbuaka/laut bebas adalah wilayah laut yang
bukan merupakan bagian wilayah suatu negara, wilayah laut terbuka umumnya
dipakai untuk jalur lalu lintas internasional.
3) Laut Zona Tambahan
Zona tambahan menyatakan bahwa batas lautan
selebar 12 mil laut, yang dihitung atau diukur dari garis atau batas luar
lautan teritorial. Dengan lkata lain, lebar zona tambahan adalah 24 mil laut
diukur berdasarkangaris urus yang ditarikdari garis dasar atau garis pantai
ketika air surut. Dengan demikian, zona tambahan terletak diluar atau
berbatasan dengan laut teritorial.
4)
Laut Zona
Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Pada 21 Maret 1980 Pemerintah Indonesia telah
mengumumkan tentang Zona Ekonomi eksklusif Indonesia yang lebarnya 200 mil
diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia. Di dalam Zona Ekonomi
Eksklusif negara Indonesia, diperbolehkan mengelola sumber daya alam yang
terkandung di dalamnya. Sementara itu, negara lain diberi kebebasan untuk berlayar,
terbang, atau memasang kabel da pipa di bawah laut tersebut. Walaupun demikian,
nelayan asing dilarang menangkap ikan atau mengeruk kekayaan lain dalam wilayah
tersebut.
c.
UDARA
Wilayah udara suatu negara adalah wilayah atau
ruang udara yang berada di atas wilayah negara itu. Ketinggian sebuah wlayah
negara tidak memiliki bats yang pasti, asalkan negara yang bersangkutan dapat
mempertahankannya. Berkaitan dengan wilayah udara suatu negara, pada tahun 1919
di Paris, telah ditetapkan kedaulatan atas wilayah udara suatu negara.
Perjanjian internasional tersebut dikenal sebagai Konvensi Paris tentang
Navigasi Udara secara internasional, pengaturan wilayah udara suatu negara
dituangkan dalam Persetujuan Havana tahun 1928, yang menyatakan bahwa tiap-tiap
negara berkuasa penuh terhadap udara di atas wilayahnya sehingga pesawat
terbang suatu negara tidak boleh melakukan penerbangan di atas negara lain
tanpa izin atau persetujuan negara yang bersangkutan. Ketentuan ini dipebarui
dengan Konvensi itu, antara lain pernyataan bahwa setiap negara mempunyai
kedaulatan yang utuh di ruang udara yang ada diatas wilayah negaranya. Menurut
UU No. 20 Tahun 1982, dinyatakan bahwa wilayah kedaulatan dirgantara yang
termasuk orbit geo-stationer Indonesia adalah 35,761 km.
2.
RAKYAT
Suatu negara tidak mungkin berdiri tanpa ada
rakyatnya. Secara konkret rakyatlah yang memilki kepentinan agar negara itu
dapat berjalan baik. Rakyat suatu negara adalah semua orang yang berdiam dalam
wilayah negara itu dan tuduk kepada kekuasaan negara tersebut. Rakyat suatu
negara dapat dibedakan atas da golongan, yaitu penduduk dan bukan penduduk.
a. PENDUDUK
Penduduk
adalah mereka yang bertempat tinggal /berdomisili /menetap dalam suatu wilayah
negara sesuai dengan peraturan negara tersebut. Penduduk terdiri atas penduduk
warga negara dan penduduk bukan warga negara.
1) Penduduk Warga Negara
Dusebut pula warga negara, adalah mereka yang
berdasarkan hukum merupakan anggota dan memiliki hak dan kewajiban yang diatur
oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara tersebut.
2) Penduduk Bukan Warga Negara
Penduduk bukan warga negara, adalah mereka warga
asing yang berada di wilayah suatu
negara untuk sementara waktu dan tidak bermaksud menjadi bagian atau anggota
tetap negara itu.
b. BUKAN
PENDUDUK
Orang asing yang sedang berada di suatu negara
untuk waktu yang sangat singkat. Misalnya adalah para tamu asing, dan turis
asing.
3.
PEMERINTAH YANG BERDAULAT
Pemerintah
adalah alat kelengkapan negara yang bertugas memimpin organisasi negara untuk
mencapai tujuan negara. Oleh karenanya, pemerintah seringkali menjadi lambang
keberadaan sebuah negara. Pemerintah dapat dibedakan antara pemerintahan dalam
arti luas dan pemerintahan dalam arti sempit.
a. Pemerintahan dalam arti sempit
Pemerintahan dalam arti sempit adalah kekuasaan
eksekutif yaitu pemegang kekuasaan pemerintahan. Bisa seorang presiden bisa
seorang perdana menteri.
b.
Pemerintahan
dalam arti luas
Pemerintahan dalam arti luas adalah semua organ
negara. Pemerintah merupakan gabungan dari semua lembaga kenegaraan atau
gabungan seluruh alat perlengkapan negara yang meliputi badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Pemerintah
mempunyai wewenang antara lain:
1)
Menegakkan hukum dan memberantas kekacauan.
2)
Mengadakan perdamaian, menyelaraskan
kepentingan-kepentingan yang bertentangan.
3)
Menetapkan, menyatakan, dan menjalankan kemauan
individu-individu yang tergabung dalam organisasi politik yang disebut negara.
4)
Mengatur urusan sehari-hari, dan menjalankan
kepentingan-kepentingan bersama.
5)
Mewujudkan tujuan-tujuan negara dan menjalankan
fungsi-fungsi kesejahteraan bersama.
Pemerintah
yang berdaulat, adalah pemerintah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang
dihormati dan ditaati, baik oleh seluruh rakyat negara itu maupaun oleh
negara-negara lain. Pemerintah yang berdaulat mempunyai kedaulatan ke dalam
yaitu kekuasaan untuk mengatur rumah tangga negaranya sendiri tanpa campur
tangan dari bangsa atau negara lain. Juga kedaulatan keluar yaitu kekuasaan
untuk mengadakan hubungan atau kerja sama dengan negara lain.
Menurut Jean Bodin, kadaulatan mempunyai empat sifat yaitu:
1)
Asli, artinya kekuasaan itu tidak berasal dari
kekuasaan lain yang lebih tinggi.
2)
Permanen, artinya kekuasaan itu tetap ada selama
negara itu berdiri, walaupun pemegang kedaulatan berganti-ganti.
3)
Tunggal (bulat), artinya kekuasaan itu merupakan
satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam negara yang tidak dapat dibagi-bagi
kepada badan lain
4)
Tidak terbatas, artinya kekuasaan itu tidak
dibaasi oleh kekuasaan lain. Bila ada kekuasaan lain yang membatasinya, maka kekuasaan
tertingi yang dimilikinya akan lenyap.
4.
PENGAKUAN DARI NEGARA LAIN
Pengakuan dari negara lain tidak menjadi unsur
pembentuk berdirinya suatu negara, tatapi merupakan syarat deklaratif, artinya
hanay bersifat menerangkan tentang adanya suatu negara. Namun unsur pengakuaan
sangat strategis dalam upaya mengadakan hubungan denga negara lain.
a)
Pengakuan de facto
Adalah
pengakuan negara lain oleh negara lain berdasarkan kenyataan bahwa negara yang
diakuinya telah memenuhu syarat. Dengan kata lain negara mengakui bahwa di
wilayah tersebut telah berdiri suatu negara. Pengakuan secara de facto terbagi
dalam dua jenis, yaitu:
1.
Pengakuan de facto yang bersifat tetap
Pengakuan de facto yang bersifat tetap adalah
pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara hanya bisa menimbulkan
hubungan di lapangandan ekonomi
2.
Pengakuan de facto yang bersifat sementara
Pengakuan de facto bersifat sementara adalah
pengakuan yang diberikan oleh negara lain tanpa melihat perkembangan negara
tersebut. Apabila negara tersebut gancur, maka negara lain akan menarik
pengakuannya.
b) Pengakuan
de jure
Adalah pengakuan negara oleh negara lain secara
formal berdasarkan hukum internasional . Pengakuan secara de jure juga terbagi
menjadi dua jenis, yaitu:
1.
Pengakuan de jure yang bersifat tetap
Pengakuan
de jure bersifat tetap adalah pengakuan dari negara lain yang berlaku untuk
selamanya karena kenyataan yang menunjukakan adanya pemerintahan yang stabil
2.
Pengakuan de jure yang bersifat penuh
Pengakuan
de jure bersifat penuh adalah terjadinya hubungan antar negara yang mengakui
dan diakui dalam hubungan dagang, ekonomi, dan diplomatik. Negara yang mengakui
berhak menempatkan konsulat atau membuka keduataan dinegara yang diakuinya
Pengakuan de facto mengawali pengakuian de
jure. Bagi negara yang baru merdeka pengakuan dari negara lain sangat
diperlukan. Pengakuan dari negara lain diperlukan karena suatu negara tidak
dapat bertahan hidup tanpa adanya kerja sama dengan negara lain. Dengan adanya
pengakuan dari negara lain suatu negara akan dapat meminimalisir ancaman atau
intervensi dari negara lain. Berhubungan gengan negara lain juga berlandaskan
pengakuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar